oleh

Ketua PAN menolak Tindakan KPU

20panPOSKOTA.CO – Ketua DPP PAN Didi Supriyanto menyatakan menolak tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Partai Amanat Nasional di Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Kami mengajukan permohonan sengketa atas keputusan ini,” kata Didi di Jakarta, Rabu (19/3) malam.

Menurut dia, pengajuan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan upaya agar pihaknya kembali diperbolehkan mengikuti Pemilu. “Agar kami bisa kembali melakukan kampanye setidaknya hingga keputusan KPU ditetapkan,” katanya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Didi menyebut bahwa PKPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 134 dan 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 karena di dalam UU itu tidak tercantum kewajiban pelaporan dana kampanye secara berkala.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *