POSKOTA.CO–Peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, pengungkapan itu dilakukan dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim melalui paket ke Depok, Jawa Barat
Mukti mengatakan pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ada 9 dari 10 botol yang berada dalam paket tersebut positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.
“Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” kata Brigjen Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Penyidik Bareskrim kemudian berhasil menangkap tersangka bernama SA yang merupakan pemilik sekaligus mengirimkan paket dari Batam.
Kepada penyidik, tersangka kemudian menjelaskan sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.
Mukti menyebut hal itu dilakukan di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
Sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO,” ujar Mukti. Tersangka SA juga mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.
Tersangka juga sudah sempat menjual dua kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Lebih lanjut dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut.(Omi)







Komentar