oleh

Intel Kodam Tangkap Pemeras Ngaku TNI

Ilustrasi TNI dan wartawan gadungan memeras. (DOK)
Ilustrasi TNI dan wartawan gadungan memeras. (DOK)

POSKOTA.CO– Seorang anggota TNI  dan dua wartawan gadungan ditangkap satuan Intel Kodam XII Tanjungpura karena memeras seorang pengusaha gula.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kodam XII/TPR Mayor (TNI) Komarudin di Pontianak, Minggu (26/1) mengungkapkan, ketiganya dibekuk di Matahari Mal Pontianak

Ketiganya berinisial Ed yang mengaku anggota TNI, lalu Sap dan Sup yang mengaku sebagai wartawan Republik dan Kompas Indonesia.

Ketiga oknum gadungan itu mengaku anggota Intel Kodam XII yang tertangkap tangan setelah melakukan pemerasan terhadap Gogo (38) warga Dusun Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Pada 19 Januari 2014, korban didatangi oleh TNI dan wartawan gadungan tersebut dengan maksud akan menangkap saudara Gogo karena punya usaha penyelundupan gula pasir ilegal.

Pelaku pemerasan tersebut meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan alasan kalau uang tersebut diberikan kepada mereka maka korban tidak ditangkap.

“Korban sewaktu itu hanya memberikan uangnya Rp1,5 juta kepada pelaku, sisanya akan dibayar kemudian hari. Korban merasa curiga kepada TNI dan wartawan gadungan itu, lalu menghubungi keluarganya yang berdinas di Pom Dam XII/Tpr, ternyata benar satu orang yang mengaku TNI itu ternyata TNI gadungan,” ungkap Komarudin.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kodam XII/TPR menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya kini diserahkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menyatakan pihaknya sudah menerima penyerahan kasus pemerasan yang dilakukan tiga orang yang mengaku TNI dan wartawan gadungan itu.

“Ketiganya dapat diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka menggunakan modus dengan mengaku sebagai wartawan sebanyak dua orang dan anggota TNI untuk menakut-nakuti korbannya.

“Buktinya korbannya memang takut sehingga menyerahkan uang sekitar Rp1,5 juta,” ungkap Mukson.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya kalau mendapat ancaman ataupun sejenisnya agar dapat ditindaklanjuti. (djoko-antara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *