oleh

ICW Desak KPU Umumkan Nama Bakal Calon Anggota Legislatif Mantan Koruptor

POSKOTA.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak  Indonesia Corruption Watch (ICW) segera mengumumkan nama bakal calon anggota legislatif DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI dan DPD RI berstatus mantan terpidana koruptor.

Apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor, kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023). “Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang sepertinya masih menjadi angan-angan semu,” ujar Kurnia.

Sebab, sampai saat ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. Temuan ICW menunjukkan setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.

Kurnia menilai KPU terkesan menutupi, karena tidak kunjung mengumumkan status hukum bakal calon legislatif itu. Hal ini lanjut Kurnia terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya, yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.

Pernyataan itu kata Kurnia justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan, mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.

Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS dinilai Kurnia Ramadhan akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Apalagi informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT),  otomatis probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu.

Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 di mana KPU pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

ICW secara tegas mengatakan, langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur. KPU  dianggap tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel. Ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *