POSKOTA.CO – Satpol PP Cianjur, Jabar, mengirimkan sembilan orang pekerja sek komersial (PSK) yang tertangkap razia selama satu pekan terakhir kerumah rehabilitasi sosial karya wanita (RRSKW) Cibadak-Sukabumi, Kamis.
Kepala Satpol PP Cianjur melalui Kepala Bidang Perundang-Undangan Perda Cianjur Sulaeman Mazda, mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan razia terkait larangan pelacuran sesuai Perda Nomor 21 tahun 2000.
Selama satu pekan terakhir, pihaknya berhasil menjaring belasan wanita diduga PSK yang kedapatan mangkal dan keluyuraan pada tengah malam, namun setelah didata dan di BAP di bagian PPNS Satpol PP Cianjur, hanya sembilan orang yang dinyatakan terindikasi PSK.
“Setelah mendapatkan surat tugas dari Kepala Satpol PP Cianjur dan surat dari Dinas Sosial Provinsi Jabar perihal penerimaan calon peserta Bimlat angkatan ke II tahun 2014, kami masukan sembilan orang PSK untuk ikut rehab,” katanya.
Selama ini, ungkap dia, pihaknya tidak sembarangan mengirimkan orang tanpa ada surat perintah pimpinan dan Dinsos Jabar.”Bahkan terlebih dahulu kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada orang tua dan keluarga PSK sesuai keterangan hasil BAP dan pendataan,” katanya.
Selanjutnya tambah dia, pihaknya akan terus melakukan rajia untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut, bekerjasama dengan pihak berwajib serta menegakan perda Cianjur.
“Mereka yang berhasil diamankan itu, dari sejumlah tempat di wilayah kota Cianjur, seperti Jalan Baru Sukaluyu-Mande, Cikalongkulon dan jalur Panembong- Cipanas. Sebagian besar tertangkap di dalam penginapan dan di warung pinggir jalan,” katanya.







Komentar