oleh

4 Orang Ditangkap Karena Terindikasi Menyerang Mapolres

4 TERSANGKA
4 TERSANGKA

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, menahan Wali Nagari Sitiung Syafruddin dan tiga warga lainnya, yakni Irawadi, Darlis, dan Mansurdin atas kasus penyerangan terhadap markas polres setempat pada Jumat (9/5).

Kepala Polres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi di Pulau Punjung, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat warga Sitiung dalam kasus penyerangan ke markas polres setempat.

Sebelumnya, jelas kapolres, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan, dimulai pada Selasa (20/5) sekitar pukul 15.30 WIB dan dilanjutkan pada Rabu (21/5).
“Pemeriksaan dilakukan secara bergantian, dan didampingi satu orang penasihat hukum,” katanya.

Ia mengatakan penahanan keempat orang tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan atau SP KAP/19/V/2014 Reskrim.

Dia mengatakan kasus itu tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru, karena tiga orang lagi masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berkemungkinan dapat menjadi tersangka.

“Tiga orang itu masing-masing KPD, DI, dan HI masih sebagai saksi, karena belum ditemukan keterangan yang menguatkan jika ketiga orang tersebut terlibat. Dalam penyelidikan selanjutnya, jika ada bukti yang kuat, maka bisa menjadi tersangka,” katanya.

Di samping itu, katanya, empat warga lainnya masing-masing DR, SR, AP, dan JS masih ditetapkan sebagai buron. “Kita masih mencari empat warga lainnya, akan tetapi keberadaan mereka belum diketahui, dan tentunya kita akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 22 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kehutanan yang menyatakan setiap orang dilarang menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Mereka bisa terkena ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp500 juta. “Jadi para tersangka ini dijerat dengan Pasal 22 dan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pembalakan Liar,” katanya.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan satu truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen. Wali nagari beserta delapan orang lainnya mendatangi Mapolres Dharmasraya untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak menemui kesepakatan.

Tidak terima dengan hal tersebut pada Jumat (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB, ratusan warga Sitiung menyerbu Mapolres Dharmasraya, meminta agar sopir dan kernet beserta truk tersebut dibebaskan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *