
POSKOTA.CO – Polres Metro Tangerang, menangkap tiga pelaku pengedar sabu jaringan internasional yang peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas.
Kapolres Metro Tangerang, Kombespol Riad di Tangerang, Rabu, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap:
O. OR,44,
O. AS,42,
O. MR,40,
Dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu diperoleh pelaku dari seorang bandar WN Nigeri yang kini masuk dalam DPO.
“Peredaran narkotika dilakukan dari Lapas Nusa Kambangan. Maka itu, pelaku tergolong dalam jaringan internasional,” ujarnya.
Rencananya, sabu – sabu akan diedarkan oleh pelaku ke sejumlah penerima di wilayah Tangerang. Namun, berhasil digagalkan oleh kepolisian.
“Karena ada keresahan dari warga terkait peredaran narkotika, maka kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Ruli mengatakan, tersangka OR telah mengedarkan sabu – sabu selama setahun lebih. Penangkap para tersangka berawal dari pengembangan yang diterima kepolisian ke arah Tebet, Jakarta Selatan.
Selama dua pekan melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial AS dengan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu. Setelah itu, polisi melakukan pengejaran ke rumah OR dan mendapatkan lagi 10 bungkus sabu dengan total 1,75 kilogram.
“Jika diestimasikan untuk nilai barang bukti sabu yang disita kepolisian dari tersangka mencapai dua miliar,” tegasnya.
Sedangkan penangkapan tersangka MR, didapatkan dari pengembangan ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “OR memberikan informasi asal-usul barang yang berasal dari MR. Pelaku kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 hurud a Jo Pasal 132 UU No 53/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Ruli.







Komentar