POSKOTA.CO – Polisi menetapkan tiga pengemudi ojek pengkalan (opang) berinisial Sug (54), AL (48), dan BAA (46) sebagai tersangka pemerasan penumpangnya Rp750
Tag: peras penumpang Rp750 ribu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.