JAKARTA – Lahir, hadir dan langsung bergerak demi menyelamatkan masa depan olahraga nasional. Begitulah kiprah Aliansi Penyelamat Olahraga (APO) yang dideklarasikan pada Kamis (27/8/2025), dengan dipimpin oleh Ilham Ohoirenan, S.H., (ketua), dan La Ode Aindo, S.H., (sekretaris jenderal).
Mengusung gerakan kolektif sebagai wadah perjuangan bersama insan olahraga Indonesia, APO berkomitmen dan menyatakan sikap terhadap keprihatinan mendalam atas lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga yang dinilai sarat dengan kesalahan fundamental baik secara hukum maupun substansi.
Dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (30/8/2025), Ilham Ohoirenan, dan La Ode Aindo melontarkan, demi menyelamatkan masa depan olahraga nasional, APO langsung menggebrak dengan mengeluarkan pernyataan sikap dan berkomitmen:
- 1. Akan dengan segara melakukan langkah advokasi hukum terhadap Permenpora 14/2024 dengan mengajukan permohonan Uji Materi di Mahkamah Agung RI.
- Akan segera mengerahkan aksi damai dan terbuka kepada Kemenpora RI sebagai bentuk perlawanan moral dan sosial.
- Menggalang solidaritas nasional dan menggalang civil society dari seluruh Induk Cabor, atlet, pelatih, akademisi, dan masyarakat pecinta olahraga.
“Permenpora 14/2024 adalah ancaman nyata bagi kemandirian olahraga Indonesia. Kami berdiri bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk menyelamatkan masa depan olahraga nasional,” kata Ilham Ohoirenan.
Sementara itu, La Ode Aindo menyampaikan, APO akan mengawal perjuangan ini sampai tuntas, baik melalui langkah hukum maupun aksi sosial. Kami mengajak seluruh insan olahraga untuk bersatu.
Ilham Ohoirenan dan La Ode Aindo secara tegas dan senada menyatakan Permenpora 14/2024 sebagai sebuah regulasi cacat substansi dan prosedur. Pucuk pimpinan APO itu mengemukakan tiga alasan kenapa Permenpora 14/2024 dinilai sebagai sebuah regulasi cacat substansi dan prosedur.
“Pertama, Permenpora 14/2024 bertentangan dengan UU Keolahragaan. Permenpora 14/2024 melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya dalam hal otonomi organisasi olahraga,” papar Ilham.
Lebih lanjut Ilham menerangkan, regulasi ini membuka ruang intervensi berlebihan pemerintah dalam domain kejuaraan olahraga, yang seharusnya menjadi ranah Induk organisasi cabang olahraga (induk cabor). “Kedua, Permenpora 14/2024 mengancam kemandirian organisasi olahraga. Dengan mewajibkan izin dan campur tangan penuh dari pemerintah dalam setiap penyelenggaraan kejuaraan,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, Permenpora ini mengebiri hak konstitusional Induk organisasi cabor untuk mengelola, membina, dan mengembangkan olahraga secara mandiri. Dia menjelaskan, hal ini melanggar prinsip Lex Sportiva dan Olympic Charter yang menegaskan larangan intervensi pemerintah dalam urusan internal olahraga. “Sedangkan ketiga, Permenpora 14/2024 menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kriminalisasi,” tegas Ilham.
Dia menyatakan, pasal-pasal multitafsir dalam Permenpora 14/2024 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang diskriminasi, dan bahkan kriminalisasi terhadap penyelenggara kejuaraan olahraga. Kondisi ini, katanya, justru melemahkan ekosistem olahraga nasional dan mematikan inisiatif masyarakat.
Dari tiga alasan itu, Ilham menilai, akibat yang ditimbulkan jika Permenpora 14/2024 diberlakukan, matinya demokratisasi olahraga — organisasi olahraga tidak lagi berdaulat atas kejuaraannya sendiri. Kemudian kemunduran prestasi atlet karena atlet kehilangan kesempatan kompetisi yang berkesinambungan akibat regulasi yang birokratis dan represif.
Lebih lanjut, tandas Ilham, ketidakpercayaan internasional di mana dunia internasional, termasuk federasi olahraga dunia, akan memandang Indonesia tidak menghormati prinsip independensi olahraga. “Akibat lainnya tentu hilangnya semangat gotong-royong. kejuaraan olahraga yang lahir dari inisiatif masyarakat akan terhambat, padahal hal ini merupakan urat nadi pembinaan akar rumput,” ujarnya.
Sementara itu, La Ode Aindo menerangkan, APO adalah suara perjuangan untuk menyelamatkan olahraga Indonesia yang hadir sebagai suara kolektif untuk menolak tegas pemberlakuan Permenpora 14/2024. Kemudian mendesak pemerintah mencabut atau membatalkan regulasi tersebut.
Selanjutnya, kata La Ode Aindo, mengembalikan kedaulatan olahraga kepada induk organisasi cabor dan masyarakat olahraga. Memperjuangkan tegaknya konstitusi, UU Keolahragaan, dan prinsip Lex Sportiva. “Kami percaya bahwa olahraga Indonesia hanya akan maju jika dikelola secara mandiri, bersih dari intervensi politik, dan berpihak pada kepentingan atlet serta masyarakat olahraga,” katanya. (*/dk)







Komentar