KUMAI – TNI Angkatan Laut (Kodaeral XII) berhasil menggagalkan penyelundupan 35 meter kubik kayu ilegal jenis Bengkirai dan Meranti di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7). Puluhan kubik kayu senilai Rp270,5 juta yang diangkut menggunakan dua truk Fuso di atas KM Jambo XII tersebut rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Jawa.
Operasi tangkap tangan ini bermula saat petugas mengendus kepalsuan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dibawa oleh sang sopir. Modus manipulasi dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa para penjarah hutan masih terus bergerak mencari celah demi keuntungan pribadi, mengorbankan kelestarian alam yang menjadi hak masa depan anak cucu bangsa.
Setiap jengkal kayu yang diselundupkan adalah luka bagi hutan pertiwi. Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan ekologi Indonesia dari keserakahan.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta pengemudi telah diamankan di Lanal Kumai untuk diserahkan ke Polres Kotawaringin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat ini sejalan dengan instruksi tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang memerintahkan seluruh jajaran untuk memperkuat deteksi dini dan bersinergi menindak segala bentuk kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara. (aga/fs)








Komentar