JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenhukham menerbitkan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bagi tiga LMK Musik Tradisi Nusantara. Ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya (pencipta), LMK Citra Nusa Swara (penampil) dan LMK Pro Korindo Utama (produser).
Ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara tersebut memperoleh ijin operasional LMK setelah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi faktual.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di sela acara Serah Terima Izin Operasional LMK Musik Tradisi Nusantara menjelaskan izin ini diberikan guna melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.
“Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya. Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” kata Anggoro, Senin (20/11/2024).
Menurut Anggoro, musik tradisional yang memiliki potensi besar penggunaan dalam beragam perayaan atau kegiatan seremonial harus mendapatkan perlindungan sehingga para pelaku musik tersebut mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.
“Lagu-lagu daerah potensinya besar sekali, misalnya saja untuk acara pernikahan. Saya contohkan di salah satu negara umpama mau ada kegiatan, maka pihak penyelenggara harus merinci lagu-lagu yang akan ditampilkan kemudian membayar. Seperti itulah budaya yang diharapkan,” jelas Anggoro.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru, Kemendikbudristek Ahmad Mahendra mengatakan ketiga LMK ini dapat menjadi kolaborator Pemerintah dalam memajukan musik tradisi tanah air.
“Ini adalah bagian penting kita, untuk bagaimana kita melihat keseluruhan dari ekosistem musik kita,” kata Mahendra.
Ketiga LMK tersebut lanjut Mahendra akan bersama pemerintah mengatasi ragam persoalan musik tradisi. Dimana saat ini ada persoalan-persoalan seperti pelindungan hak cipta dan royalti para seniman ini, sehingga pemusik tradisional ini bisa lebih mengembangkan karya-karyanya, dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.
Kehadiran LMK secara khusus, kata Mahendra, akan lebih mudah untuk melindungi para seniman. “Posisi LMK akan sangat dekat dengan para seniman dan karya musik tradisional itu sendiri,” tambahnya..
Ia berharap ke depan posisi dan keberadaan LMK semakin kuat. Sehingga nantinya LMK tak cuma melindungi seniman tapi juga memperbesar pasar musik tradisional.
“Bahkan kita akan mendampingi sehingga mereka (seniman) benar-benar kuat. Menemukan diri, menemukan pasarnya, dan menemukan bisnisnya,” jelas Mahendra.
Sebagai informasi pada tahun 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum tersebut. Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi nusantara. Ketiga perkumpulan inilah yang menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan utamanya dari masyarakat di negara sendiri.
“Bersyukur sekali ada LMK untuk musik tradisi ini karena memberikan perhatian khusus. Mari kita bekerja bersama-sama untuk collect royalti sebaik-baiknya. Ini kewajiban yang diperintahkan undang-undang. Jadi, sekali lagi negara sudah hadir, tinggal LMK melaksanakan tugasnya,” kata Dharma.
Diakui Dharma, kesadaran setiap pihak terkait untuk membayar royalti, bukan hal baru karena seluruh negara dunia sudah memberlakukan mekanisme tersebut.
“Kita sudah punya UU tentang Hak Cipta dari tahun 1987. Kemudian ada perubahan-perubahan sampai terakhir UU 28 tahun 2014. Jadi, perintah undang-undang begitu disahkan sudah dianggap semua sudah mengetahui, tidak ada alasan bahwa belum tahu atau tidak ada sosialisasi,” tandasnya.(*/fs)
Komentar