oleh

Menyikapi Transformasi Penyebaran Radikalisme dan Terorisme melalui Konsistensi Penegakan Hukum

CIREBON – Generasi muda Indonesia harus mewaspadai kembali gencarnya penyebaran paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme dengan gaya baru. Walaupun hal yang dianggap baru itu mampu mengundang rasa penasaran, tapi perlu dipahami bahwa penyebaran radikalisme di kalangan remaja masih dimotori oleh pihak yang sama, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

“Terkait dengan HTI dan FPI, pemerintah kan sekitar tahun 2017 dan 2019 sudah menyatakan dan membuat keputusan untuk melarang keberadaan dari kedua organisasi ini, artinya sudah dianggap ilegal. Tentu ketika organisasi ini dianggap ilegal, maka segala hal terkait dengan kegiatan mereka menjadi dilarang. Mulai dari organisasinya, atributnya, dan lain sebagainya, dan upaya untuk melakukan banding juga dilakukan oleh HTI ya sampai ke PTUN, tapi semua kan sudah dinyatakan ditolak,” ujar Guru Besar Sejarah Peradaban Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof. KH. Didin Nurul Rosidin, M.A., PhD., di Cirebon, seperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, ada dua aspek yang mungkin bisa disorot dari peristiwa pembubaran HTI dan FPI. Pertama, adalah aspek penegakan hukum. Kalau sudah ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang, maka aspek komitmen dan konsisten dari aparat penegak hukum, dengan aturan-aturan terkait organisasi terlarang sebagaimana diatur undang-undang itu harus dijalankan. Implikasinya adalah tidak boleh ada bendera, logo, kantor, atau apa pun itu yang mengatasnamakan HTI dan FPI, karena tidak diakui secara hukum.

Di sinilah dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum untuk melaksanakan itu. Jika tidak, maka keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah akan terasa ompong. Hukum yang disahkan menjadi tidak memiliki fungsi apa pun, dan tidak berdampak apa pun terkait dengan organisasi yang telah dilarang. “Apa pun yang sifatnya memang secara aturan dilarang, maka konsistensi dan komitmen dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan itu menjadi tantangan tersendiri. Hal ini sekaligus juga menjadi tuntutan, apakah aparat penegak hukum mampu melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan yang sudah diputuskan?” kata Prof Didin.

Aspek kedua, menurutnya, masyarakat dan pemerintah juga harus sadar, bahwa kejahatan yang sifatnya ideologis akan lebih sulit ditindak karena ia akan lebih sulit dikenali dibandingkan dengan jenis kejahatan yang tampak, seperti halnya judi online ataupun pornografi.

Prof. Didin beranggapan bahwa Indonesia harus lebih matang dalam menyikapi luasnya informasi yang bertebaran di dunia maya. Pemahaman radikalisme dan terorisme tidak akan berhenti dalam satu bentuk saja, melainkan akan terus bertransformasi dan bermetamorfosis agar mudah menyebar dan diterima masyarakat luas. “Itulah realita pertukaran informasi di dunia maya saat ini. Menolak realitas itu adalah sebuah kecerobohan, bisa dibilang sebagai kebodohan kan? Menyikapi realitas seperti, kita tidak bisa menolak adanya proses transformasi, metamorfosis, atau reformulasi dan lain sebagainya, terkait dengan pemikiran yang beredar di dunia maya,” terangnya.

Prof. Didin beranggapan bahwa realita yang ada harus disikapi secara bijak. Pemblokiran atau pemutusan akses terhadap suatu hal yang dianggap terlarang atau bertentangan dengan peraturan negara jelas bukan solusi jangka panjang. Bicara ideologi yang terlarang karena mengandung radikalisme dan terorisme, harus juga mengurai sebab dan alasan kenapa pelarangan tersebut ada.

Ia mencontohkan, jika di dalam agama Islam itu ada larangan makan daging babi, tapi banyak yang tidak tahu bahwa ada sekitar 40 jenis produk konsumsi dari olahan daging babi. ketika seseorang itu tidak tahu bahwa di suatu produk ternyata ada kandungan babi misalnya, maka bisa jadi dia memakan itu. “Oleh karena itu, pengetahuan atau peningkatan pengetahuan tentang hal-hal yang dilarang itu adalah penting untuk melakukan antisipasi. Maka kalau misalnya HTI dilarang, kenapa atau apanya yang dilarang? Apa yang bertentangan? Apa yang berbeda? Apa yang memang ditolak? Ini perlu dijelaskan ke masyarakat,” imbuhnya. (*/bu)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *