JAKARTA – Polemik terkait kuota impor daging sapi beku kembali memanas. Sebuah rapat tertutup yang berlangsung pada awal Oktober 2025 di Purwokerto disebut menjadi ajang konsolidasi untuk memperkuat dominasi pasar oleh PT SNJ.
Berdasarkan informasi yang diterima, para peserta rapat dikabarkan mendapat instruksi bahwa seluruh pelaku usaha wajib membeli daging dari jaringan PT SNJ. Beberapa peserta rapat mengaku mendengar pernyataan bernada ancaman: “Kementan dan Kemendag adalah orang kita. Kalau tidak ikut arahan, jangan harap dapat kuota.”
Ucapan ini diduga menjadi bentuk intimidasi langsung kepada para pengusaha agar mengikuti arahan perusahaan tersebut.
Pengamat sosial dan keagamaan, Bagong Suyoto, mengecam keras dugaan praktik pengancaman dan pemaksaan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai tekanan psikologis serius yang mengancam independensi pelaku usaha. “Pelaku usaha dipaksa tunduk karena takut kehilangan kuota impor,” ujar Bagong kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan dugaan bahwa tekanan yang dilakukan PT SNJ bersifat terstruktur dan sistematis. Perusahaan yang menolak membeli daging dari jaringan PT SNJ disebut langsung dicoret dari daftar penerima kuota impor berikutnya. Kondisi ini membuat pelaku usaha, terutama skala kecil, menjadi sangat bergantung pada satu jaringan pemasok.
Menurut Bagong, pola ini mengindikasikan praktik monopoli terselubung, di mana satu kelompok mengendalikan pasokan, distribusi, hingga harga daging sapi beku impor.
Pernyataan bahwa oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) ‘adalah orang mereka’ memunculkan dugaan adanya kolusi, penyalahgunaan jabatan, dan pengaturan kuota impor yang tidak transparan.
Jika dugaan ini benar, maka jaringan tersebut memiliki kemampuan untuk menentukan siapa pelaku usaha yang berhak mendapat kuota, harga pasar yang harus diikuti, hingga pihak-pihak yang disingkirkan dari rantai pasokan.
Bagong menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera turun tangan karena hanya lembaga tersebut yang memiliki kapasitas investigatif untuk membongkar dugaan praktik lancung ini hingga ke akar-akarnya.
“Ada dugaan kuat bahwa kuota impor daging telah berubah menjadi alat permainan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak, dengan cara-cara yang mengancam pelaku usaha lain,” tegas Bagong.
Jika benar terjadi penguasaan pasar oleh PT SNJ, konsekuensinya sangat serius yakni kompetisi usaha menjadi tidak sehat, harga daging beku sulit dikendalikan, pelaku usaha kecil terancam gulung tikar, dan masyarakat luas pada akhirnya menanggung lonjakan harga.
“Ini bukan lagi sekadar isu bisnis. Ini menyangkut keamanan pangan nasional dan keberlangsungan ekosistem usaha di Indonesia,” pungkas Bagong. (din/jo)







Komentar