POSKOTA.C0 – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) ditolak pemerintah. Kubu Moeldoko akan menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Max Sopacua, salah satu penggagas KLB mengungkapkan AD/ART tersebit menjadi tolok ukur, karena isi dari pasal-pasal dalam AD/ART itu yang menabrak UU (Partai) Politik dan tidak demokratis sama sekali, membawa parpol ini dipimpin oleh satu keluarga itu tidak digubris karena pembandingnya tidak ada,” katanua kepada wartawan.
Max mengatakan pihaknya menghargai keputusan pemerintah dan membuktikan tidak ada intervensi pemerintah terkait kegiatan KLB PD di Deli Serdang.
“Keputusan itu membuat kami agak tenang juga. Bayangkan jika kita disahkan pasti ributnya luar biasa dan menuding pemerintah campur tangan karena Pak Moeldoko bagian dari pemerintah di bawah langsung Pak Presiden,” lanjut Max.
BAWAHAN PRESIDEN GUGAT PEMERINTAH
Politisi Demokrat, Rachland Nashidik heran masak bawahan Presiden menggugat pemerintahnya. “KSP dan Menkumham bawahan Presidek. Masak sih bawhan Presiden menggugat keputusan pemerintah,” ujar RAchland.
Dia menyarankan, Moeldoko sebaiknya mundur dari KSP bila mau menggugat keputusan Menkumham/pemerintah.
Menurut Rachland, bila masih ngotot mempertahankan posisinya di KSP dan mau gugat pemerintah, mantan Panglima TNI tersebut sama saja melawan atasannya presiden. (d)








Komentar