oleh

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2021

POSKOTA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih predikat Badan Publik yang Informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara daring oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (26/10/2021). Penghargaan diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Ia pun mengharapkan para badan publik ini mampu mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, ia juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Menurut Ketua KIP, Gede Narayana, penganugerahan ini diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.

Dikatakannya, ada 3 predikat yang diumumkan dalam kesempatan tersebut, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Sementara itu, ungkapan rasa terima kasih disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan ini.

“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” sebutnya.

Keterbukaan informasi, imbuhnya, bukan lagi menjadi sebuah kebutuhan, melainkan telah menjadi suatu keniscayaan.

“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” paparnya.

Adapun saat ini, sambungnya, kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Begitu juga, imbuhnya, dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang yang memaksa masyarakat untuk masuk dalam ekosistem digital.

“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” urainya.

Di sisi lain, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kata dia lagi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat  e-mail surat@atrbpn.go.id.

Bukan itu saja, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Bukan hanya itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor secara baik.

Lebih jauh, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, yang mana hal ini pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.

Ia pun menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Di samping itu, inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat adalah fitur Loketku pada aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” terangnya. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *