oleh

Fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik, Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Pertanahan

POSKOTA.CO – Guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan terkait pertahanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik. Fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik tersebut diluncurkan secara daring pada Jumat (24/09/2021) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

Ini adalah inovasi dalam pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi guna terwujudnya layanan Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik sehingga inovasi ini dapat selesai dan siap digunakan publik.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” ucap Menteri Sofyan dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Ia menyebut, Layanan Informasi Publik, merupakan hal yang teramat penting mengingat Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, mengatakan peluncuran aplikasi Loketku didasari dari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya begitu panjang.

“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” ujarnya.

Mengenai Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, ia pun menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Terkait hal itu, masyarakat cukup mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya akan dikirim secara elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Ditambahkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.

Di tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Pada tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Lalu, tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Nantinya, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Di tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Pada tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang  menjadi lebih praktis dan cepat,” katanya.

Disampaikannya, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Di samping itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *