YOGYAKARTA-Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) antara Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP) serta pemangku kepentingan lainnnya, telah digelar di Hotel The Rich Yogyakarta, pada Rabu (10/9/2025).
Kegiatan yang terselenggara dengan dukungan Kejati DIY tersebut, ditempuh sebagai langkah strategis Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dalam desk pencegahan dan membangun penguatan tata kelola pangan yang transparan, akuntabel serta tahan terhadap praktik penyimpangan.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Wakajati DIY, para asisten dan para koordinator pada Kejati DIY, serta para Kajari se-DIY. Turut mengikuti kegiatan juga, pihak satuan kerja perangkat daerah, diantaranya Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi se-DIY. Agenda tersebut pun diikuti kejaksaan di seluruh Indonesia melalui saluran daring.
Kegiatan dimaksud dilatarbelakangi, jika tata kelola pangan memiliki urgensi yang sangat tinggi karena menyangkut hak dasar masyarakat dan stabilitas nasional. Pada satu sisi, pangan adalah kebutuhan mendasar yang harus tersedia dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil. Namun di sisi lain, rantai pengadaan barang/jasa dan distribusinya kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi. Lemahnya tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), R. Narendra Jatna, menegaskan penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis Kejaksaan RI. Kemudian Jamdatun juga menegaskan, urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system, agar potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini.
Menurut Jamdatun, pendekatan ini tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso menambahkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai compliance partner pemerintah. Melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
Disebutkan Kajati DIY, selain dukungan penyelenggaraan acara, pihaknya juga memberikan bukti sebagai kesungguhan dan komitmen dalam memastikan kebijakan pangan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan awal pada 27 Agustus 2025, sekaligus selaras dengan visi Asta Cita 2024–2029 dan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, Kejaksaan RI meneguhkan komitmennya mendukung pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan.(Cep/fs)








Komentar