oleh

Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah, Tapi Merata Siapa Saja yang Bersalah

POSKOTA.CO–Kapolri Jenderal Idham Azis menghormati keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

“Polri menlk9 9ghormati keputusan majelis hakim atas vonis terhadap ketiga terdakwa,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020). Vonis itu bukti proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.

Ditegaskan Jenderal Idham Azis, siapapun anggota Polri yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas Idham.

Menurutnya, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan. Anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya mereka yang melanggar hukum ditindak secara aturan hukum.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Anita Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *