POSKOTA.CO – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan obat Ivermectin untuk pencegahan penyakit Covid-19. Obat untuk kecacingan tersebut diakui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI Prof Keri Lestari, belum lolos uji klinis keamanan dan khasiatnya.
“Karena itu kami tidak merekomendasikan penggunaan obat Ivermectin untuk pencegahan penyakit Covid-19,” kata Prof Keri dalam keterangan persnya Jumat malam (2/7/2021). Alasannya obat kecacingan tersebut belum lolos uji klinis keamaan dan khasiatnya.
Menurutnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum merekomendasikan Ivermectin ini sebagai obat untuk penanganan Covid-19. WHO pada Maret 2021 baru mencantumkan obat Ivermectin dalam panduan WHO terkait penanganan Covid-19. Tetapi obat tersebut baru tercatat untuk keperluan uji klinik agar bisa dibuktikan secara keamanan dan khasiatnya.
“IAI bersama para guru besar keilmuan farmakologi, analisis farmasi dan keilmuan terkait dengan pharmaceutical telah mengupas mengenai penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19,” lanjutnya.
Keri mengingatkan bahwa karakteristik Ivermectin sebagai obat keras, tidak bisa digunakan secara sembarangan. Masyarakat harus mendapatkan rekomendasi dokter baik untuk pembelian maupun penggunaannya.
“Sayangnya masyarakat berbondong-bondong membeli obat ini tanpa resep dokter di pasar bebas bahkan pasar online. Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat mengingat efek samping penggunaan obat yang masuk golongan obat keras tersebut juga tidak bisa diabaikan,” jelasny.
Lebih ironis lagi, banyak masyarakat yang mengonsumi obat ini untuk upaya pencegahan Covid-19. Padahal untuk pengobatan Covid-19 saja, direkomendasikan hanya untuk yang indikasi keparahan. Sedang untuk upaya pencegahan, IAI sangat tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin sehubungan dengan adanya efek samping yang memang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya.
Keri mengatakan profil Ivermectin sebagai obat antiparasit bagi pasien indikasi kecacingan telah diberi panduan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan hanya boleh diberikan satu tahun sekali pada pasien. Sehingga kalau digunakan untuk pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, itu memerlukan satu perhatian khusus dan memerlukan pembuktian lebih jauh.
Sementara itu, Dewan Pakar IAI, Siswandono mengatakan seharusnya Indonesia bisa bercermin dari kasus di India. Dimana negara tersebut telah mencabut izin obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 akibat risiko dari penggunaan obat tersebut.
“Untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 perlu penelitian lebih lanjut. Tetapi rasanya kalau melihat kasus di India, kok, ya, mestinya enggak usah pakai Ivermectin sebagai obat Covid-19,” kata Siswandono.
Seperti diketahui dalam beberapa hari terakhir masyarakat beramai-ramai membeli obat Ivermectin baik di apotek, toko obat maupun toko online untuk mencegah penyakit Covid-19. Akibatnya obat kecacingan tersebut harganya melambung.







Komentar