JAKARTA-Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu.
Pemohon minta dimaknai dengan *bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota sepert pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga. Namun diduga kuat dilandasi *nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers, Senin (9/10/2023). Puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tidak seharusnya diuji oleh MK.
Sebab, berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. *Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden.
Menurut Hendardi, semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. “Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan,” tegas Hendardi.
MK dinilai akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat sebelumnya.(Omi/fs)







Komentar