JAKARTA – Kerusuhan disertai perusakan, pembakaran dan penjarahan atau bisa disebut huru-hara akhir Agustus 2025 telah melahirkan tuntutan agar peristiwa itu diusut tuntas. Berbagai protes terus didengungkan secara lantang di ruang publik terkait peristiwa itu.
Seperti Gerakan ‘Hijau Pink’ dalam profil akun media sosial, Gerakan 17+8, tagar #resetindonesia, tagar #wargajagawarga, serta aneka tuntutan dan seruan lainnya. Pasca jatuhnya korban, terjadinya anarkisme yang mana kantor-kantor kepolisian, fasilitas umum dibakar, dihancurkan, dirusak, dan properti pribadi dijarah.
Presiden Prabowo Subianto sudah berspekulasi mengenai adanya indikasi makar, terorisme dan menuding pihak asing memainkan eskalasi di tingkat domestik.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Minggu (7/9/2025).
Pertama, makar, terorisme, dan dugaan keterlibatan asing merupakan tindakan dan agenda yang terorganisasi dan pelakunya terlatih, mengandaikan adanya aktor-aktor di balik layar. Sementara publik juga memunculkan dugaan adanya kontestasi politik kekuasaan, agenda politik rezim dan sebagainya.
Menurut Hendardi, ini dibutuhkan klarifikasi dan investigasi mendalam agar rangkaian kerusuhan itu terklarifikasi dengan terang-benderang. Tujuannya mengungkap, siapa dalangnya, bagaimana operasi berlangsung, apa tujuan politiknya, dan sebagainya.
Jika tidak, maka publik akan terus diliputi kecemasan dan ketidakpastian, bahkan akan memantik kemarahan lanjutan eskalasi yang ada. Dalam konteks itu, Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang kredibel.
Tujuannya, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, menemukan pola gerakan dan memisahkan penyampaian aspirasi demokratis dan kebebasan. Mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi negara dari agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya.
Kedua, publik dan setiap warga negara memiliki hak untuk tahu (rights to know) yang merupakan subjek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif lanjutan berkenaan dengan dinamika eskalatif yang terjadi.
Tetapi keterbukaan mesti ditunaikan oleh pemerintah dan mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) mesti dibuka seluas-luasnya. TPGF dengan melibatkan para pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum dan elemen sipil relevan lainnya.
Dikatakan Hendardi, potensi penanganan yang gebyah uyah atau salah sasaran harus diminimalisasi, bahkan dihentikan. TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat atas peristiwa itu serta menciptakan rasa aman yang autentik.
Ketiga, pengungkapan data dan fakta merupakan mekanisme cooling down system dari kemarahan publik yang harus berjalan secara simultan. Selain itu, agenda-agenda mendasar yang mesti dilakukan oleh pemerintah dan para elite politik.
Fokus utama untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan negara yang melahirkan kesenjangan dan jauh dari cita-cita ultima berbangsa dan bernegara Indoesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/omi)







Komentar