oleh

Demokrat Tolak Tunjangan Anggota DPR, AHY: Jaga Perasaan Rakyat

CIKEAS – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya menolak pemberian tunjangan berlebihan bagi anggota DPR RI. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat dilakukan dalam kondisi saat ini dan hanya akan menambah jarak antara wakil rakyat dengan masyarakat.

“Jadi artinya kami tidak ingin isu ini berlarut-larut. Kami tolak tunjangan berlebihan anggota DPR, karena sekali lagi, suasana dan situasinya belum tepat. Itu sudah disampaikan ketua fraksi, malam ini saya tegaskan kembali,” kata AHY di kediamannya, Cikeas, Bogor, Minggu (31/8/2025) malam.

AHY menyebut sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang sebelumnya menolak keras kebijakan tambahan tunjangan DPR.

Menurut AHY, penolakan ini juga sejalan dengan desakan publik yang menilai pemberian tunjangan tidak pantas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Apalagi, ia menilai pernyataan sebagian anggota dewan tentang tunjangan justru terkesan tidak simpatik.

“Bagi kami, menjaga perasaan rakyat jauh lebih penting. Karena itu, seluruh kader Demokrat khususnya para wakil rakyat di DPR maupun DPRD harus bisa menjaga lisan, jangan sampai menyakiti masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan para politikus Demokrat untuk peka dalam membaca situasi rakyat. Menurutnya, hal-hal yang dianggap biasa di kalangan elite bisa menjadi persoalan sensitif bagi masyarakat luas.

“Pesan saya, jangan pernah remehkan hal yang bisa melukai hati rakyat. Dengarkan aspirasi mereka, terimalah kritik dengan sabar, karena itu suara konstituen yang kita wakili,” ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar pertemuan dengan para ketua umum partai politik pemilik kursi DPR di Istana. Dalam pertemuan tersebut, isu tunjangan DPR menjadi salah satu bahasan utama.

Usai rapat, Prabowo mengumumkan pimpinan DPR akan mencabut kebijakan tunjangan tambahan sekaligus melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. (din/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *