oleh

Tunggu Suasana Sampai Kondusif, Disnakertransgi DKI Imbau Perkantoran Swasta se-Jakarta Terapkan WFH

JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan swasta tentang imbauan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Surat Edaran No 014/SE/ 2025 telah dikirimkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Jakarta sejak Jumat (29/8) lalu.

Surat edaran tersebut diputuskan demi mempertimbangkan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta. Pemberlakuan WFH sebaiknya diterapkan mulai hari Senin ini sampai dengan suasana yang benar-benar kondusif.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama bagi perusahaan yang terdampak aksi unjuk rasa.  “Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/9).

Syaripudin menekankan, perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam ataupun yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dilakukan kombinasi pola kerja. “Perusahaan seperti ini bisa memberlakukan kombinasi antara bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor,” terangnya.

Ia juga berharap, para pelaku usaha dan perusahaan melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada jajarannya. Laporan dapat dikirim melalui tautan https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
“Kami berharap surat tersebut bisa menjadi perhatian. Atas kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” tandasnya.

Berdasar pantauan lapangan sejak tadi pagi terlihat cukup banyak perusahaan yang melakukan WFH. Hal itu salah satunya terbukti dari suasana jalan raya yang cukup lenggang, termasuk aktivitas perkantoran yang tampak sepi. Syaripudin berharap suasana yang benar-benar kondusif segera tercipta sehingga pada Selasa atau Rabu, seluruh aktivitas berjalan normal kembali. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *