oleh

Advokat Alexius Berharap PSBB Dapat Cegah Penyebaran Virus Corona

POSKOTA.CO – Pelaksanaan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kaitannya untuk mencegah pandemi Covid-19 atau virus Corona hingga saat ini boleh dibilang berhasil karena telah menekan angka penyebarannya. Hal ini pun diakui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan akan jadi pertimbangan untuk mencabut aturan tersebut.

“Keberhasilan ini dibuktikan dengan pelaksanaan PSBB yang baik, penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran virus. Ini akan jadi pertimbangan mencabut PSBB,” kata Oscar Primadi, sekretaris jenderal Kemenkes dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi IX DPR RI, pekan lalu.

Sedang pemerintah sendiri mengklaim kebijakan PSBB di sejumlah daerah memberikan perbaikan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, kemajuan terlihat di hampir semua daerah yang menerapkan PSBB.

Melihat kemajuan ini, pemerhati hukum Alexius Tantrajaya SH, MH mengapresiasi keberhasilan pemerintah tersebut lewat kebijakan aturan PSBB. Sebab, salah satu untuk pencegahan pandemi ini, masyarakat dilarang mudik pada Idhul Fitri di tengah pandemi Covid-19 dengan tujuan virus tersebut dapat dicegah dan tidak meluas ke seluruh wilayah Indonesia, mengingat pandemi penyakit tersebut dapat berakibat kematian bagi korban yang terinfeksi.

“Yang jelas dengan keberhasil penerapan PSBB ini, saya sangat mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara pemberlakuan aturan PSBB. Karena dengan upaya ini diharapkan masyarakat Indonesia terbebas dari virus yang menjadi momok tersebut,” katanya.

Kepada POSKOTA.co, advokat Ibu Kota ini menambahkan, kalau pemerintah cepat tanggap dan mengambil sikap tegas dengan memberlakukan aturan dalam upaya menjaga kesehatan dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 yakni pada 31 Maret 2020, Presiden, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus tersebut.

“Kemudian untuk pelaksanaannya, Menkes pada 3 April 2020, menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sementara untuk penentuan PSBB di daerah dilaksanakan oleh pemda dengan persetujuan Menkes didasarkan atas pertimbangan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19,” tambahnya.

Nah, karena virus ini penyebaran dan penularannya melalui manusia, maka dalam pelaksanaan PSBB tersebut, salah satunya dilakukan pembatasan moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Begitu pula terhadap moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sedangkan, kata pengacara anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Jakarta Barat ini, untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang transportasi ditetapkan melalui Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Sementara dalam pelaksanaan pengendalian transportasi selama masa mudik, peraturan Menhub tersebut menjadi landasan hukum bagi kepala daerah pada suatu wilayah tertentu dengan status daerah zona merah penyebaran pandemi Covid-19, untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) dalam pelaksanaan PSBB dengan mengambil langkah-langkah larangan. Sementara penggunaan sarana transportasi darat/laut/udara/perkeretaapian, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

Mengingat penetapan PSBB dalam suatu wilayah dapat berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat, maka Menkes dapat mencabut penetapan aturan PSBB di satu daerah dengan catatan bila sudah tidak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan PSBB.

“Tentunya dengan demikian peraturan yang dikeluarkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 tersebut tidak ada yang saling tumpang-tindih. Hal ini karena peran kepala daerah justru menjadi ujung tombak keberhasilan dari peraturan-peraturan tersebut,” pungkas pengacara anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini. (budhi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *