oleh

16 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal 2025, Ratusan Orang Langsung Bebas

JAKARTA – Sebanyak 16.078 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam peringatan Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 600 orang diantaranya yang kini menjalani masa tahanan di lapas dan rutan di DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi mengatakan, pada perayaan Natal tahun 2025 ini, pihaknya memberikan remisi khusus dan normal untuk warga binaan. Bahkan, 174 narapidana langsung dinyatakan bebas usai mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” kata Mashudi, di Rutan Cipinang, Kamis (25/12).

Dijelaskan Mashudi, pemberian remisi khusus Natal itu sendiri diberikan kepada 15.927 narapidana dewasa, dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal diberikan kepada 151 anak binaan. Kebijakan itu merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan sekaligus bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan.

“Ini merupakan instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dirjen PAS Mashudi menambahkan, seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi yang diberikan juga dengan pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari dua Minggu hingga satu bulan. “Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.

Mashudi juga mengungkapkan, pemberian remisi itu juga dampak finansial bagi keuangan negara. Pasalnya, pemberian remisi disebut menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp9,48 miliar. “Proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan, sebagai bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan,” tutup Mashudi. (Ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *