JAKARTA – Terdapat 15 kapal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi tidak laik laut dan dilarang beroperasi hingga menyebabkan kekurangan kapal yang beroperasi di pelabuhan ini.
Akibat kekurangan kapal yang beroperasi sopir truk protes dan memblokir akses di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada Rabu, 16 Juli 2025, yang mengakibatkan kemacetan panjang,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hal tersebut dalam siaran persnya, Rabu 16 Juli 2025 yang ditandatangani Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Laut Heri Junaedi,
Dalam rilis tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud telah menerima laporan dari KSOP Kelas III Tanjung Wangi, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk protes atas terbatasnya jumlah kapal yang beroperasi akibat adanya inspeksi kapal di dermaga LCM.
Sedangkan inspeksi terhadap kapal yang deroperasi di Pelabuhan tersebut sebagai langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran dan mencegah terulangnya tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Berdasarkan dari 54 kapal yang diperiksa, hanya 39 kapal yang dinyatakan laik laut, sedangkan 15 kapal tidak memenuhi syarat untuk berlayar.
Dengan jumlah kapal yang terbatas tersebut menyebabkan terjadinya antrean panjang yang berujung pada aksi protes oleh para supir truk.
BERANGSUR NORMAL
Dari hasil uji petik terbaru menunjukkan terdapat tambahan 6 kapal yang telah dinyatakan laik laut kembali, sehingga yang semula hanya 39 kapal yang beroperasi bertambah menjadi 45 kapal yang dapat melayani pelayaran di Selat Bali.
Dengan demikian, kondisi antrean sejak Rabu sore sudah berangsur normal dan tidak ada pemblokiran akses.
Heri merilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan pelayanan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
“Keselamatan penumpang dan kelancaran arus logistik selalu menjadi prioritas utama Ditjen Perhubungan Laut,” tegas dirjen Muhammad Masyhud. (dwi)







Komentar