DEPOK – Proyek jogging track di Situ Tujuh Muara yang dibangun Perumahan Shilla AT Sawangan, Kecamatan Sawangan diharapkan kembali dilanjutkan setelah dibongkar paksa oleh Wali Kota Depok Supian Suri ke pihak PUPR dan Satpol PP Depok, pada Minggu (25/1/2026).
“Saya jelaskan proyek itu memiliki izin resmi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dikeluarkan pada 4 November 2024,” kata Sheilla Putri, warga Citra Lake, Sawangan, Selasa (27/1/2026).
Warga sebenarnya mendukung jogging track tersebut, pembangunan itu akhirnya sadar bahwa apa yang dilakukan adalah melanggar karena berpotensi merusak alam. “Tadinya senang, eh pas tahu ternyata berpotensi menyebabkan kerusakan maupun bencana alam, ya saya dukung untuk dibongkar. Apalagi rumah saya kan dekat sekali dengan Situ Tujuh Muara. Dalam soal ini, saya cuma bisa bilang, entah siapa yang salah,” kata Sheilla.
Sheilla mengaku, awalnya menolak pembangunan jogging track telah mempunyai izin dari Kementerian Pekerjaan Umum. “Maaf atas statemen saya sebelumnya yang menyebut jogging track itu berdiri tanpa izin. Sekarang saya tersadar, ternyata sudah ada izin. Lalu di mana ya letak kesalahannya?” ujarnya ibu dua anak.
Bagi Sheilla, Kemen-PU tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa adanya kajian mendalam terkait perusakan ekositem. Tim survei Kemen-PU sudah pasti memiliki potensi yang baik. “Masa sih proyek yang diketahui banyak orang Pemkot Depok sama sekali tidak tahu menahu,” ujarnya.
Sebelumnya, tim aparat gabungan dipimpin Wali Kota Depok Supian Suri, Kepala Dinas PUPR, Satpol PP, dan jajaran lainnya, Minggu (25/1/2026), melakukan pembongkaran paksa terhadap jogging track. Bahkan, pembongkaran sempat dilakukan di beberapa meter namun dihentikan. (*/anton)








Komentar