POSKOTA.CO – Kelurahan Koja mulai melakukan verifikasi fakir miskin dan orang tidak mampu di wilayahnya. Dalam pendataan ini bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tapi juga pengurus RT/RW dan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK).
Lurah Koja Frimelda Novitara mengakui pihaknya menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) membahas Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Hal ini dilalukan untuk memastikan, sehingga apa bila ada bantuan akan dapat dengan mudah mendistribusikannya.
“Dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) ini tidak hanya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, melainkan juga pengurus Rukun Warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM),”kata Frimelda, Kamis (10/12).
Menurutnya, dalam Muskel ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Cuci Tangan, dan Menjaga Jarak).”Hari ini kami menggelar Musyawarah Kelurahan membahas pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu,” tambahnya.

Dari data yang diterima Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, dijelaskannya sebanyak 2.121 warga terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.
Untuk memastikan keabsahan data tersebut, pengurus RW beserta jajaran pengurus Rukun Tetangga (RT) diminta untuk kembali memverifikasi data tersebut. Tentunya pelaksanaan verifikasi data ini tetap mendapatkan pendampingan dari petugas Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan Koja.
“Data ini sudah kami terima melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Pengurus RW dan jajaran RT-nya kami minta untuk kembali memverifikasi sesuai apakah warga yang tercatat dalam dataa masih domisili di sana,” tutupnya. (wandhy)







Komentar