POSKOTA.CO – Pelayanan Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat (Jakpus) di lingkungan Blok C, Lantai IV, Jalan Tanah Abang I, Gambir dilakukan penilaian oleh Tim Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Tim Ombudsman yang beranggotakan tiga orang ini melakukan pengecekan pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB. Sedikitnya ada tujuh pelayanan Sudinsos Jakpus yang dinilai Tim Ombudsman hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakpus Abdul Salam menerangkan, adapun tujuh kategori penilaian yakni, pemberian alat bantu fisik (ABF), pemulangan PPKS yang terjangkau, pemenuhan dasar korban bencana, pemberian rekomendasi bantuan hibah, reaktivasi iuran JKN yang tidak aktif, surat rekommedasi tanda yayasan, dan pemberian rekomendasi DTKS.
“Saya yakin seyakin-yakinnya untuk penilaian pelayanan Sudinsos Jakpus akan mendapat nilai terbaik dan bagus. Karena kami sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari terutama melakukan pembinaan kepada petugas-petugas kami dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Abdul Salam, didampingi Rian Permana Putra kasubag Tata Usaha Sudinsos Jakpus. (*/van)








Komentar