POSKOTA.CO – Tempat ibadah di DKI Jakarta mulai hari ini diperbolehkan kembali dibuka setelah ditutup karena pandemi Corona.
Hari ini bertepatan hari Jumat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan tempat ibadah dibuka untuk Salat Jumat, dan kegiatan ibadah rutin.
Pembukaan rumah ibadah ini dilakukan meski Anies memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB di Juni ini akan jadi PSBB Transisi menuju era ‘new normal’ di masa pandemi Covid-19.
Meski begitu ada sejumlah syarat yang harus dilakukan agar kegiatan beribadah tak berujung pada penularan virus corona diantaranya harus mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan Anies juga memastikan izin dibukanya kembali rumah ibadah cakupannya juga hanya untuk kegiatan ibadah rutin.
Selain masjid dan musala tempat ibadah lainnya yang sudah diijinkan buka yakni gereja, wihara, pura, kemudian kelenteng.
Tidak hanya rumah ibadah, perkantoran, restoran, pasar nonpangan, serta pusat kegiatan lain mulai diizinkan dibuka secara bertahap.
Pembukaan juga diwajibkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.
Masyarakat menyambut baik rencana pembukaan rumah ibadah tersebut. (r)
Komentar