DEPOK – Kasus dugaan penyalahgunaan fasos fasum di Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ) Cilodong, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyatakan perjanjian sewa lahan tidak diteruskan tetap saja harus dilakukan penggukuran ulang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
“Benar beberapa hari lalu Jari Pandawa mengirimkan surat ke BPN, isinya mendesak BPN agar mengukur ulang peta bidang fasos fasum seluas 617 m2 dimana 473 m2 diantaranya disewakan kepada Yayasan Arridho Jatimulya,” kata ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, Kamis (22/10).
Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) memberikan surat permintaan tentang kejelasan peta bidangnya tabah fasos fasum kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, katanya.
“Ini supaya lebih lebih transparan pihak BPN Depok dalam menyikapi lahan diatas tanah dasar sertifikat hak pakai no. 00120 dan jangan sampai ada kepentingan maupun muatan tersembunyi dibaliknya, ” tuturnya yang menambahkan hasil ukur ulang nantinya mengatakan telah terjadi penyerobotan lahan pemerintah, apakah pemerintah akan bersikap adil dalam menegakkan peraturan daerah.
“Jika ternyata terbukti telah terjadi penyerobotan lahan, kita lihat bagaimana adilnya pemerintah menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Jangan sampai ada bunyi peraturan dibuat untuk dilanggar pembuat itu sendiri,” katanya.
Menurut Gita, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan atas surat yang dialamatkan kepada BPN Kota Depok. Ia berharap BPN Depok dapat lebih bijak dalam menangani aduan masyarakat. “Jangan sampai ya sudah di notice KPK tentang tingkat ketidakakuratan proses pelayanan dan penanganan yang mencapai 91 perses jadi alasan aduan dan permohonan kami ini berjalan ditempat,” pungkasnya. (anton)







Komentar