POSKOTA.CO-Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin membuka kegiatan sosialisasi sistem REG ASN yang ditandai ketok palu.
Iqbal berharap dengan berjalannya sistem REG ASN, pegawai di lingkungan Pemkot Adminstrasi Jakarta Pusat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik. “Ketika sistem ini berlanjut menjadi pilot project nantinya arsip-arsip yang dikelola secara digital harus sudah konek dan terintegrasi dengan tata kelola kepegawaian secara nasional. Tentu semua harus bergerak dan bersinergi satu sama lain,” harap Iqbal.
Sekadar diketahui, sosialisasi sistem informasi pengelolaan dokumen kepegawaian berbasis web dilaksanakan Suku Badan Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus diikuti perwakilan pengelola kepegawaian di lingkungan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), sekretariat kota, kecamatan, dan kelurahan di wilayah Jakpus, terhitung ada sebanyak 130 peserta berlangsung di ruang pola, Kantor Pemkot Setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (10/7/2023).
Adapun sistem Pengelolaan Dokumen Kepegawaian Berbasis Web ini diberi nama, SI REG ASN atau Sistem Informasi Registrasi ASN.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat Heri Diyanto dalam keterangannya menerangkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan dokumen kepegawaian berbasis web yang akuntabel dan juga untuk mempermudah pegawai dalam mengelola data kepegawaian secara tepat dan akurat.
“Sistem informasi pengelolaan dokumen kepegawaian berbasis web di Pemkot Administrasi Jakarta Pusat tujuannya untuk mewujudkan sistem pengelolaan dokumen kepegawaian berbasis web yang akuntabel,” ucap Heri.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Etty Agustyani menambah, Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan kota pertama di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerapkan sistem ini dengan harapan Jakarta Pusat dapat menjadi contoh untuk wilayah lainnya.
Menurut dia, dengan adanya SI REG ASN ini bisa mempermudah kinerja pengelola kepegawaian dalam mengelola arsip dan data-data yang sudah ada.
“Sebelumnya dalam pencarian arsip lama itu bisa memakan waktu 2 sampai 3 hari, dengan adanya SI REG ASN ini hanya hitungan menit,” ucapnya. (van/fs)







Komentar