oleh

Rumah Makan Melanggar Prokes PSBB Transisi, Disegel Petugas

POSKOTA.CO – Bandel, satu dari tiga rumah makan yang dioperasi petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, disegel. Tindakan tegas terhadap tempat usaha yang berada di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, ini karena melanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengakui, pihaknya menyegel rumah makan. Ini disebabkan melanggar protokol kesehatan.

“Memang tempat usaha kuliner tergolong rawan terjadinya kerumunan sehingga harus dipantau penerapan protokol kesehatannya. Walaupun dalam aturan PSBB transisi diberikan kelonggaran, namun tetap ada batasan yang harus dilaksanakan agar tidak berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Evita Wahyu Pancawati, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, dalam razia ini pihaknya mengoperasi tiga tempat usaha usaha kuliner. Dari jumlah itu satu rumah makan diambil tindakan tegas disegel dan ditutup sementara, karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti kapasitas kursi yang disediakan masih lebih dari 50 persen dan tidak tersedia thermo gun.

Kegiatan tersebut, sambung Evita, mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudian juga sesuai dengan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Kami akan monitoring aktivitas masyarakat secara rutin di sejumlah lokasi selama masa pemberlakuan PSBB transisi. Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas. Tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah dengan gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan yang menjadi upaya pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (wandhy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *