oleh

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Ketujuh Kali di Wilayah Bodebek hingga 25 November 2020

POSKOTA.CO – Peningkatan jumlah.pasien Covid-19 yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) terlebih Kota Depok masuk zona merah maka Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ke tujuh kalinya diperpanjang.

“Untuk ke tujuh kalinya PSBB di wilayah Bodebek diperpanjang mulai 26 Oktober hingga 25 Nopember 2020 mendatang melihat angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020. Yaitu tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (27/10).

Peningkatan jumlah penyebaran Covid-19 semakin meningkat khususnya di klauster rumah tangga dan perkantoran untuk mengantisipasi maaalah itu maka kembali diberlakukan PSBB selama dua pekan di wilayah Bodebek untuknke tujuh kalinya.

Ada lima poin yang diingatkan Ridwan Kamil atau Kang Emil antara lain pertama soal PSBB Bodebek diperpanjang mulai dari 26 Oktober hingga 25 November 2020. Poin kedua, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proposional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing.

Poin ketiga masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proposional sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ujarnya.

Untuk poin keempat PSBB proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19 dan poin kelima, keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan.

Sedangkan, Pjs. Wali Kota Depok Dedi Supandi, mengakui wilayah Kota Depok kini kembali masuk ke zona merah untuk mengatasi dan memperkecil ruang penyebaran Covid-19 pihaknya telah mengeluarkan SK penanganan ke 65 kelurahan dengan status PSKS di 238 RW.

Ke 238 RW tersebut antara lain berada di Kec. Sukmajaya sebanyak 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW dan Bojongsari 26 RW. “Ini sebagai salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat Kota Depok yang kembali masuk zona merah,” tuturnya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *