oleh

Tiga Maling Curi 202 Slop Rokok Diamankan Polsek Ciomas

BOGOR – Polsek Ciomas amankan tiga orang pelaku pencurian. Tak tanggung-tanggung, aksi para bandit ini mampu menggasak 202 slop rokok dari berbagai merk.

Kepolisian yang turun ke lokasi kejadian di Kampung Cibogel, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, lalu meminta keterangan pegawai grosir dan warga lainnya.

Kasus hilangnya 202 slop rokok dengan berbagai merk dalam sebuah ruko grosir, merupakan kasus terbesar untuk barang yang hilang diwilayah Ciomas.

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi menjelaskan, kejadian ini sudah terjadi pada Sabtu, 27/4/2024 sekitar pukul 01.30 Wib. Dari keterangan yang didapat, ketika polisi datang ke TKP kala itu, diduga peristiwa pencurian ini berlangsung sekitar pukul 17:00 Wib, saat pegawai ruko meninggalkan toko.

“Toko terkunci sebelum karyawan pulang. Sekitar pukul 07:00 Wib besok paginya, ketika akan buka toko, karyawan melihat keadaan didalam toko, sudah berantakan. Barang berupa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Pegawai toko lalu melapor ke kantor polisi,” kata Kompol Iwan Sabtu (4/5/2024).

Laporan korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta ke Polsek Ciomas akhirnya ditindaklanjuti penyidik Reskrim. Polisi yang mengejar pelaku, akhirnya berhasil membekuk para pelaku pencurian tersebut kemarin.

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian Polsek Ciomas, modus operandi dari para pelaku dengan cara menjebol dinding ruko. Setelah didalam, pelaku berjumlah tiga orang ini bersksi.

Korban H (36), warga Sukaluyu, Tamansari, Bogor senang saat duberitahu polisi, bahwa tiga pelaku yang mencuri ditempat kerjanya berhasil diamankan.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing dengan inisial MMN (33), warga Dukuh Jawa, Cikaret, Bogor Selatan, Kota Bogor. Ia bersama dua orang rekannya ditangkap bersama barang bukti satu lembar Struk pembelian rokok berbagai merk, video CCTV, plat nomor kendaraan yang digunakan pada saat melakukan pencurian .

“Saat ini ke tiga pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk menjalankan proses pemeriksaan. Mereka kami ancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”ujarnya Kapolsek. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *