oleh

Revitalisasi Terminal Baranangsiang Mandek, Transparansi Dana dan Kepastian Proyek Dipertanyakan

BOGOR – Rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang menjadi kawasan transit oriented development (TOD) yang digagas sejak belasan tahun lalu, hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, pengelolaan terminal tipe A tersebut telah resmi dialihkan dari Pemerintah Kota Bogor ke Kementerian Perhubungan sejak 12 Februari 2018.

Pengalihan aset itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Namun hingga kini, belum terlihat tanda-tanda dimulainya pembangunan di kawasan strategis tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menilai proyek ini seharusnya segera direalisasikan sesuai rencana awal yang mencakup pembangunan terminal terpadu dengan fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan dan hotel.

“Harus segera dilakukan pembangunan sesuai rencana. Masyarakat Kota Bogor menantikan manfaat dari aset mereka yang kini sudah diserahkan ke pusat,” ujar STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso Rabu (22/4/2026).

Selain menyoroti lambannya pembangunan, STS juga mempertanyakan transparansi dana awal dari investor, yakni PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI). Dana tersebut disebut telah disetorkan ke kas daerah dan direncanakan untuk kompensasi bagi pedagang di sekitar terminal.

Namun, hingga saat ini relokasi pedagang belum dilakukan dan proyek pembangunan belum berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keberadaan dan penggunaan dana tersebut. “Dana awal untuk kompensasi bagi para pedagang sudah diterima. Angkanya puluhan miliar. Tapi pedagang tidak direlokasi, pembangunan juga belum jelas. Ini harus dibuka,” tegasnya.

Politisi PSI ini menyatakan, akan meminta penjelasan langsung kepada Wali Kota Bogor, dalam pertemuan mendatang guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan investor.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota sempat menyatakan, bahwa revitalisasi akan dimulai pada Oktober 2022. Proyek ini direncanakan menggunakan skema kerja sama build-operate-transfer (BOT) dengan jangka waktu 30 tahun.

Secara administratif, aset Terminal Baranangsiang telah diserahkan sejak 2018 dan dihapus dari neraca Pemerintah Kota Bogor. Lahan terminal tercatat memiliki luas sekitar 21.415 meter persegi dengan bangunan mencapai 18.200 meter persegi.

Namun, skema kerja sama dengan pihak ketiga yang telah lebih dulu dilakukan sebelum pengalihan aset menjadi salah satu faktor yang diduga menghambat realisasi proyek. Selain itu, keterbatasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga menjadi kendala dalam pembenahan fisik terminal.

Mandeknya proyek ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian investasi serta tertundanya manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan terkait kelanjutan proyek serta transparansi pengelolaan dana yang telah diterima. (yopy/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *