oleh

Bukan Wajib Militer, Letjen Gabriel Lema Tegaskan 1.773 ASN Komcad Patuhi Mandat UUD 1945 dan UU Pertahanan

​JAKARTA – Pelepasan 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti pendidikan Komponen Cadangan (Komcad) di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (22/04/2026) sempat memicu pertanyaan publik. Apakah ini wajib militer?

​Kepala Badan Cadangan Nasional, Letjen TNI Gabriel Lema, secara tegas membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Komcad adalah murni bentuk pengabdian yang memiliki payung hukum kuat dan konstitusional.

​Letjen Gabriel Lema memaparkan bahwa program ini merupakan pengejawantahan dari amanat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

​Tak hanya itu, secara operasional, program ini berpijak pada dua aturan utama yaitu pertama, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Menjelaskan bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Kedua, ​UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN): Aturan inilah yang secara spesifik mengatur pembentukan Komponen Cadangan sebagai pendukung Komponen Utama.

“Ini bukan wajib militer yang bersifat paksaan massal. Komcad ASN ini sesuai dengan regulasi yang ada, di mana pelaksanaannya tetap menjaga status mereka sebagai pegawai negeri tanpa memutus hak-hak kepegawaiannya,” tegas Letjen Gabriel Lema di hadapan 1.773 peserta yang lolos seleksi dan ratusan undangan berbagai kementerian.

​Penyusutan jumlah peserta dari 2.000 menjadi 1.773 orang sendiri merupakan hasil dari seleksi ketat yang mengacu pada standar kesehatan dan fisik militer. Hal ini membuktikan bahwa negara hanya memilih individu yang benar-benar siap secara lahir dan batin untuk mengemban tugas bela negara.

​Para ASN pilihan dari 49 kementerian dan lembaga ini kini telah diberangkatkan menuju enam Lembaga Pendidikan (Lemdik) militer, mulai dari Rindam Jaya hingga Pasmar 1 Cilandak, untuk menjalani penggemblengan selama 1,5 hingga 3 bulan ke depan.

​”Tujuannya jelas, meningkatkan disiplin dan nasionalisme abdi negara. Jadi, saat negara dalam kondisi darurat, mereka sudah memiliki kualifikasi dasar untuk membantu pertahanan nasional,” pungkas jenderal bintang tiga. (aga/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *