oleh

Razia Masker di Warakas, 15 Orang Disuruh Nyapu Pasar

POSKOTA.CO – Sebanyak 15 pelanggar yang terjaring Operasi Tertib Masker (Opstibmask) yang digelar di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok dikenakan sanksi sosial dengan menyapu area Pasar Warakas. Sanksi ini dilakukan tujuannya untuk memberikan efek jera agar mereka tak melakukan pelanggaran lagi.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Yusuf menegaskan, pendisplinan masker di masa pandemi Covid-19 akan terus dilakukan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” terang Yusuf, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, bagi warga yang tidak pakai masker kita kenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 101 Tahun 2020 berupa denda maksimal Rp250 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu sarana umum selama 1 jam sampai 2 jam. Memakai masker itu sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam Opstibmask kali ini, sebanyak 15 pelanggar terjaring. Mereka yang melanggar langsung didata dan dikenakan sanksi nyapu area pasar. Diharap dengan adanya operasi rutin ini warga bisa mematuhi protokol kesehatan karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko penyebaran Covid-19.

“Operasi pendisplinan masker masa PSBB transisi akan rutin dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami berharap warga selalu waspada dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” pesan Yusuf. (wandhy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *