DEPOK – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pengadaan rumah bersubsidi bagi kalangan wartawan terlebih bagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok.
“PWI Depok tentunya sangat setuju dengan program Kementerian PKP yang telah menandatangani nota kerja sama dengan BTN, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan BP Tapera terkait program penyediaan 1.000 unit rumah bersubsidi bagi kalangan wartawan,” kata Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah, saat meninjau dan survei perumahan wartawan bersubsidi di Cileungsi, Jonggol, Bogor bersama puluhan wartawan Kota Depok, Selasa (22/4/2025).
Kementerian PKP juga menjalin kerja sama dengan PWI untuk penyediaan 300 rumah bersubsidi bagi kalangan wartawan yang belum memiliki rumah di Pesona Kahuripan X di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Terkait adanya organisasi wartawan yang tidak setuju, silakan saja, ujar Rusdy, sama sekali tidak berpengaruh PWI Kota Depok mendukung program perumahan bersubsidi untuk wartawan dan nggak ada urusannya juga dengan independensi wartawan.
Keberadaan rumah atau tempat tinggal tentunya menjadi kebutuhan primer, kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, jadi tak perlu terlalu dipolitisasi atau kecurigaan berlebihan terhadap niat baik pemerintah. :Yang jelas ini wujud nyata perhatian negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para wartawan. Ini juga bagian dari hak wartawan sebagai wajib pajak,” tutur Rusdy.
Kementerian PKP sudah di jalur yang benar, juga menempuh komunikasi dengan Dewan Pers (DP) terkait data kompetensi wartawan yang diajukan sebagai salah satu syarat penerima manfaat rumah bersubsidi. “Dewan Pers harusnya mendukung bukan malah lepas tangan,” tegasnya.
Sementara itu, Sales Management Officer Pesona Kahuripan Cileungsi Rizky mengatakan, rumah subsidi yang disediakan dilengkapi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang keluarga dan dapur dengan tipe luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 30 meter persegi. Lokasinya di Jalan Mekarsari-Jonggol, tak jauh dari Taman Bunga Mekasari dengan tenor angsuran tersedia 15 hingga 20 tahun, dengan cicilan per bulan berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta tapi tergantung tenor yang dipilih.
Semua harus memiliki syarat antara lain belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kemudian batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
Di wilayah Jabodetabek, batas ini diperluas menjadi Rp8 juta (belum menikah) dan Rp13 juta (sudah menikah), sesuai kebijakan afirmatif untuk kepemilikan hunian vertikal, ujar Rizky, yang tentunya PWI Pusat terlebih dulu melakukan verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh agar program ini tepat sasaran dan berkelanjutan untuk wartawan anggota PWI. (*/anton)







Komentar