oleh

Putri Dituntut 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun, Pembela Ajukan Pledoi

POSKOTA.CO – Begitu mendengar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E alias Richard Elieser, 12 tahun penjara dan Putri Chandrawati dituntut 8 tahun penjara, pengunjung berteriak histeris. “Richard….Richard,” kata pengunjung.

Hingga hakim menutup sidang, pengunjung khususnya kaum wanita terus berteriak Richad…Richad…. Sabar Ya. Keduanya dipenjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya Kuat Maruf dan Ricky jugadijatuhi 8 tahun, kecuali Ferdi Sambo diganjar hukuman seumur hidup. Kuasa hukum Richard akan mengajukan nota pembelaan pledoy. “Tuntunan ini tak adil,” ungkap Ronny kuasa Bharada E.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan Richard Elieser 12 tahun penjara, ” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah ia telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu jaksa menilai Putri berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *