oleh

Puluhan Pelanggar Prokes Terciduk di Pertokoan Metro Pasar Baru

POSKOTA.CO – Puluhan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat terciduk petugas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta saat menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di pusat pertokoan Metro Pasar Baru, Jalan Samanhudi Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Alhasil, sebanyak 21 pelanggar yang lalai memakai masker ini digiring petugas Opstibmask untuk dilakukan pendataan oleh PPNS Srikandi Satpol PP kemudian disanksi hukuman kerja sosial ditempat membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum).

“Maaf pak Satpol PP, saya terburu-buru jadi nya kelupaan masker ketinggalan di rumah,” ujar salah satu pengendara saat ketahuan tidak memakai masker di kawasan Jalan Samanhudi Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hal senada juga diucapkan satu pelanggar lainnya yang terjaring lantaran berkeliaran tidak memakai masker sama sekali. “Masker nggak punya pak,” ucapnya dengan polos dihadapan petugas.

Meski begitu, petugas Opstibmask tidak menghiraukan alasan dari para pelanggar ini. “Hari gini nggak punya masker. Alasan saja, kasian deh loh,” ucap salah satu petugas.

Kepala Seksi Operasional (Kasiop) Bidang PP, Fitrano Jaya Putra saat dihubungi POSKOTA.CO menerangkan, ada 21 pelanggar yang ditemukan petugas Opstibmask sama sekali tidak memakai masker dan ada juga pelanggar memakai masker tapi tidak sempurna. “Alasan pelanggar Prokes ini ada-ada saja kebanyakan lupa pakai masker,” ungkap Fitrano Jaya Putra didampingi Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan, H. Agus Irwanto dan Kasie Pemantau, Indra Wijaya dengan menerjunkan 30 Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Padahal tambah dia memakai masker salah satu untuk mencegah volusi udara dan virus. “Rata-rata para pelanggar yang terjaring terdiri dari pengendara motor dan mobil diantaranya merupakan masyarakat umum terdiri warga DKI Jakarta dan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, setiap masyarakat umum wajib menggunakan masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah ataupun sedang dalam perjalanan berkendara motor dan mobil maupun dalam angkutan umum. Seluruh pelanggar yang terjaring ini, kata Fitrano Jaya Putra disanksi hukuman kerja sosial ditempat dengan membersikan sampah di Fasum selama 60 menit mengenakan rompi pelangar PSBB. Sedangkan untuk sanksi denda administrasi nihil.

“Kegiatan Opstibmask ini dilaksanakan rutin pada rangkaian kegiatan Patroli dalam rangka pendisiplinan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) serta penyelenggaraan penertiban bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 3 tahun 2021 yang di mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.25 Wib,” tutup Fitrano Jaya Putra mengakhiri wawancara. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *