POSKOTA.CO – Bupati Bekasi H Eka Supri Atmaja menjelaskan, bahwa masih dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19, pemberlakuan PSBB diperpanjang sampai 12 Mei mendatang. Hal ini dikarenakan grafiknya masih mendatar, tetapi kondisinya masih stabil.
Kepastian itu digelar pada rapat Gugus Tugas Covid-19 dengan unsur Forkopimda di Ruang Rapat Bupati , Senin (27/4/2020)
“Usai rapat dengan Fokopimda, saya mengambil putusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi diperpanjang sampai 14 hari ke depan,” kata Eka.
Tahapan PSBB kedua yang akan diberlakukan masih tetap berpacu pada tahapan pertama sesuai dengan Perbup No 37 Tahun 2020.
Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Inf Perry Shandi Sitompul, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.
“Hari ini akan saya langsung tanda tangani untuk kita usulkan dan saya akan berkoordinasi dengan pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini,” ujarnya.
Tahap pertama PSBB dilaksanakan 14 hari (15 April-28 April 2020) dengan penerapan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik di luar ruangan. Untuk pelaksanaan tahap kedua yang akan dimulai pada 29 April-12 Mei 2020, Bupati akan berkirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk meminta persetujuannya. (usman gumilar/agus suzana)







Komentar