POSKOTA.CO-Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) surat ijin mengemudi (SIM) Polres Bogor menerapkan uji praktek tanpa angka 8.
Pemohon SIM baru yang mengikuti ujian praktek, tanpa harus zig zag ketika tes untuk mendapatkan SIM.
Penerapan uji praktek SIM baru ini sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, Satpas Polres Bogor telah menerapkan uji praktek SIM tanpa angka 8 seperti selama ini diberlakukan.
“Iya betul, sejak hari ini Satpas Polres Bogor sudah menerapkan uji praktek bagi pemohon untuk mendapatkan SIM sesuai aturan yang dikeluarkan Mabes Polri,” ujar AKP Dicky kepada Poskota.Co Senin (7/8/2023).
Sebagai pengganti angka 8, AKP Dicky menuturkan, bagi pemohon yang mengikuti ujian praktek, akan diuji dengan lingkaran membentuk huruf S.
Tidak hanya itu, AKP Dicky juga menegaskan, bahwa lintasan juga diperbesar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Untuk pemohon SIM C, ujian praktik dari diawali dari lintasan lurus. Di sana tertulis ‘REM’ dengan kotak kuning. untuk menguji kepekaan pemotor dalam melakukan pengereman sampai berhenti yang ditandai dengan tulisan ‘STOP’. Dari tes pengereman, materi ujian SIM selanjutnya adalah melakukan putar arah. Kemudian berlanjut ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu melakukan manuver tikungan lain. Terakhir, ada pengujian pengereman lagi dengan dua arah tujuan berhenti kiri dan kanan,” paparnya.
Sementara materi terakhir adalah menguji kepekaan pemotor untuk melakukan pengereman menghindar ke kiri atau ke kanan.
“Perubahan ujian praktek ini akan kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemohon yang akan mengikuti ujian praktik SIM C agar mengetahui ujian praktik terbaru agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan,” paparnya. (yopi/fs)







Komentar