oleh

Polisi Usut Temuan 17 Karung Sampah APD di Tenjo Bogor

POSKOTA.CO – Tujuh belas karung berisi sampah APD (alat pelindung diri) yang ditemukan di sebuah lahan pertanian di Kampung Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, kini diselidiki polisi.

Petugas Polsek Parung Panjang bersama Satgas Covid-19 mengambil tindakan atas penemuan limbah medis di Leweng Besar RT 03/05, Kampung Cilaku, Desa Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Wagiman mengatakan, temuan APK ini pertama kali diketahui oleh seorang warga sekitar yang sedang melintas di sekitar lokasi dan menemukan tumpukan karung di areal tanah kosong.

“Ketika itu saksi melintas di sekitar lokasi (tanah kosong) yang melihat 17 tumpukan karung, lalu melaporkannya kepada kami dan kami mengecek bersama petugas Satpol PP. Dari pengecekan kami, diketahui bahwa tumpukan karung tersebut berisikan limbah APD,” kata Kompol Wagiman.

Menurut Kapolsek, saat polisi bersama Puskesmas Tenjo tiba di lokasi, lalu mengamankan limbah tersebut dengan cara membakarnya di tempat yang aman agar tidak adanya paparan dari virus.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Saksi-saksi masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kompol Wagiman.

Sebelumnya diberitakan, temuan APD ini, Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta Polsek dan Polres Bogor, untuk mengusut temuan sampah medis yang diduga dibuang rumah sakit atau klinik.

Belasan karung sampah APD untuk tenaga medis ini termasuk limbah B3 (berbahaya, berbau dan beracun) ini harus di usut, agar kepada pihak yang membuang, mendapat sanksi.

Burhanudin, Ketua Harian Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, laporan ke pihak berwajib ini, agar bisa ditindaklanjuti guna mengetahui siapa pelakunya

Burhanudin yang juga Sekda Kabupaten Bogor ini menerangkan, dikarenakan penampungan limbah B3 di fasilitas layanan kesehatan terdekat terbatas maka pihak Kecamatan Tenjo bersama unsur Muspika maupun Muspida langsung mengambil sampel limbah B3.

“Kami sudah ambil sampel limbah sampah B3 sebagai bukti. Sisanya dibakar karena tidak tersedianya tempat penampungan limbah B3,” ujar Burhanudin.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, jika dalam penyelidikan polisi ditemukan pelakunya, maka dirinya akan mempertimbangkan untuk mencabut izin rumah sakit atau klinik tersebut.
Hal ini dikarenakan, tindakan yang dilakukan itu merupakan pelanggaran berat.

“Kami akan cari dulu pelaku pembuangan limbah B3-nya. Jika rumah sakit atau kliniknya beroperasi di Kabupaten Bogor maka bisa saja dicabut izin operasionalnya. Saya juga menugaskan agar ada patroli dari pihak kecamatan dan lainnya agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah limbah B3,” kata Ade.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Erlina Permana mengungkapkan, tindakan membuang limbah B3 telah melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apabila ada puskesmas, klinik dan rumah sakit yang membuang limbah B3 secara sembarangan, maka akan kami kenakan UU Nomor 32/2009 dan akan terkena ancaman minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Erlina.

Menurutnya, di wilayah pemerintahan Kabupaten Bogor, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada manajemen puskesmas, klinik dan rumah sakit untuk wajib memberikan laporan pengolahan dan pengelolaan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui manifes elektronik dan aplikasi Siraja.

“KLHK juga memonitoring pengolahan dan pengelolaan limbah B3 puskesmas, klinik dan rumah sakit karena mereka bisa melihat laporan berkala yang dilaporkan pihak fasilitas kesehatan kepada mereka melalui aplikasi Siraja,” jelasnya.

Erlina melanjutkan, keberadaan limbah B3 dari puskesmas, klinik, dan rumah sakit pada masa pandemi Covid-19 ini juga ada peningkatan. Terutama, pembuangan masker medis dari rumah tangga atau perkantoran.

“Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum membuang masker medisnya, disiram atau disemprot dahulu dengan zat disinfektan,” tegas Erlina. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *