oleh

Peras 17 Puskemas dan RSUD Ratusan Juta, 2 Auditor BPK Diberhentikan

POSKOTA.CO – Kepala Kanwil BPK Jabar Agus Khotib marah dengan ulah dua anak buahnya yang melakukan pemerasan di sejumlah instansi Pemda Kabupaten Bekasi hingga ratusan juta rupiah.

Keduanya pasca ditangkap petugas kejaksaan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3) siang.langsung diberhentikan.

“Saat ini AMR dan F sudah kita berhentikan sebagai pemeriksa,” ujar Agus menanggapi ditangkapnya dua anak buahnya yang melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan kedua ASN BPK tersebut diantaranya memeras rumah sakit daerah dan 17 Puskesmas di Bekasi hingga meraup uang Rp350 juta.

Dikatakannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mendapat informasi adanya dua pegawai BPK Jabar berinisial APS dan HF mendapat tugas dari BPK Perwakilan Jawa Barat selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan puskemasmas maupun RSUD tahun 2021.

Dalam surat tugas, pejabat berinisial APS bertindak sebagai ketua tim. Sedangkan HF sebagai anggota tim.

Namun dalam melaksanakan tugasnya, kedua pegawai BPK Jabar ini justru melakukan pemerasan. Adapun modusnya, bersiasat mengancam pihak RSUD cabang Bungin Bekasi dan 17 Puskesmas di Bekasi.

“Kedua oknum BPK ini berpura-pura mendapatkan temuan dugaan penyimpangan anggaran hingga berbuntut bernegosiasi.Kalau tidak memberikan uang akan diungkap, dan sebaliknya jika diberikan temuan mereka akan diselesaikan dengan baik,” kata Kajati.

Kajati mengungkapkan, kedua oknum BPK ini tidak tanggung-tanggung dalam memeras, pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal besar untuk rumah sakit daerah Rp 500 juta dan 17 Puskesmas masing-masing Rp20 juta.

Ketika pihak rumah sakit tidak mampu memenuhi permintaan, ada satu staf yang meminjam uang dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta untuk diserahkan ke dua oknum BPK sebagaimana barang bukti yang telah diamankan uang pecaham 50 dan 100 dan telepon genggam milik pelaku.

Diantara korban, kemudian melapor ke Kejaksaan Negeri Bekasi, hingga tim bergerak dan menangkap dua orang berinisial AMR dan F di salah satu instansi Pemkab Bekasi pada Rabu (30/3/2022).

Usai melakukan penangkapan, tim gabungan menggeledah sebuah apartemen yang disewa keduanya hingga mendapatkan mendapati tumpukan uang ratusan juta rupiah.

“Kami menggeledah menemukan uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan,” tutur Asep. (*/dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *