oleh

Pengusaha Bus Minta Pemerintah Larang Mudik dan Menolak Kenaikan Tarif

POSKOTA.C0 – Pengusaha moda transportasi bus minta agar pemerintah melarang  secara tegas masyarakat untuk mudik.

Mereka juga menolak permintaan pemerintah untuk menaikkan tarif perjalanan kepada penumpang di tengah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Permintaan ini disampaikan oleh pengusaha bus yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI). “Pemerintah tegas saja, tidak boleh mudik,” pinta Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani.

Kenaikan tarif perjalanan bus bukan solusi yang menguntungkan bagi perusahaan dan penumpang, melainkan hanya mengurangi beban kewajiban pemerintah.

Saat ini, pemerintah tidak melarang masyarakat mudik asal masyarakat tetap menjaga jarak dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah sampai ke kota tujuan dan saat kembali ke kota domisili.

Selain itu,  masyarakat yang ingin mudik menggunakan bus, pemerintah meminta agar perusahaan bus menjaga jarak penumpang, misalnya yang semula berkapasitas 30 kursi, maka hanya diisi oleh 15 kursi.

Bahkan pemerintah meminta agar tarif perjalanan dinaikkan, sehingga secara tidak langsung bisa menurunkan jumlah pemudik.

“Kalau begini,  pemerintah seperti mau mengelak dari satu sisi, dikasih ke sisi lain,” kata kurnia.

Menurut Ketum IPOMI, kebijakan yang diambil pemerintah tidak tepat. Pertama, bila mudik tetap dibolehkan, namun tarif perjalanan bus dinaikkan, maka masyarakat akan mencari transportasi ilegal dengan harga yang lebih terjangkau.

“Ini sudah terjadi. Kemarin di Kuningan ada yang ketangkap, mudik pakai mobil Grand Max, isi 14 orang ternyata ODP semua. Nanti transportasi ilegal seperti ini akan marak,” katanya.

Transportasi mudik ilegal seperti ini akan berkembang,  ujungnya akan berimbas ke pendapatan perusahaan bus. Sebab, masyarakat tetap tidak memilih bus mereka untuk mudik ke kampung halaman.

Pemerintah juga akan kewalahan bila transportasi mudik ilegal marak karena pengawasan harus ditingkatkan, misalnya melalui razia atau sweeping. Risiko penularan virus corona pun diperkirakan lebih tinggi ketimbang kebijakan tegas melarang mudik.

Kedua, mudik dengan tarif perjalanan yang meningkat sejatinya tidak menjamin pendapatan perusahaan. Sebab, menurut hitung-hitungannya, kenaikan tarif seharusnya mencapai 125 persen sampai 150 persen.

Bila kenaikan hanya mencapai 100 persen, maka tidak akan menutup biaya operasional perusahaan karena di sisi lain, jumlah penumpang yang menuju arah balik ke ibu kota berkurang lebih tinggi.

“Kami kan PP (pulang pergi). Jadi percuma tarif dari Jakarta naik 100 persen, tapi baliknya kosong sedangkan mobil jalan pakai bensin. Kalau mau naiknya 125-150 persen untuk menutup, tapi apa masih ada yang mau beli tiket kalau tinggi sekali kenaikannya? Misal dari Rp400 ribu jadi Rp800 ribu? Sedangkan keuangan masyarakat lagi seret,” jelasnya.

Dalan situasi seperti sekarang, banyak masyarakat  menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga terancam tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk itu, Kurnia meminta pemerintah langsung mengeluarkan pengumuman larangan mudik saja. Sementara dampak bagi pengusaha, supir, hingga kernet diredam dengan berbagai kompensasi dengan relaksasi dan bantuan sosial. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *