oleh

Pengamat Desak Berikan Sanksi Oknum Anggota Dewan Depok Pelanggar Perda KTR

DEPOK – Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok didesak untuk bertindak dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) KTR terhadap siapa pun yang melanggar, masyarakat biasa maupun pejabat.

Seperti diketahui, saat ini terjadi kasus viral seorang oknum anggota DPRD Komisi D Kota Depok Siswanto terekam kamera wartawan dalam acara HUT ke-27 Kota Depok di Balai Kota Depok pada Senin (27/4/2026), menghisap dan menyalakan rokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditayangkan YouTube TV Depok mendapatkan perhatian serta viral di masyarakat.

“Sebagai anggota dewan harusnya memang bisa berikan contoh keteladanan yang baik untuk publik. Jadi, harus diberikan sanksi Perda KTR, siapa pun yang melanggar, jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan,” ujar Direktur Brandstory Indonesia Yons Achmad, dikutip POSKOTAONLINE.COM, Minggu (3/5/2026).

Menurut Yons, selalu pengamat kebijakan publik dan perkotaan menegaskan, melanggar merokok di tempat yang tidak sesuai atau ada larangan merokok mungkin dianggap pelanggaran kecil. “Tapi, bentuk pelanggaran, sekecil apa pun biasanya merugikan orang lain, nah itu ada sanksi moralnya dan kalau ada Pertanyaan, ya harus dikenalkan sanksi sesuai perda,” tegasnya.

Lalu, ia mencotohkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bisa belajar misalnya di kawasan publik Malioboro, Yogyakarta. “Di sana juga tak boleh merokok di KTR. Pengawasan dipantau cctv, dan petugas bisa langsung tegur bagi yang melanggar via pengeras suara. Ini contoh bagus bagaimana aturan bisa dijalankan dengan kontrol publik dari petugas atau pemerintah, dan juga tentu dukungan kontrol warga sekitar. Semua untuk kenyaman bersama. Kenyamanan lingkungan, kenyamanan kota kita tercinta,” tutur Yons.

Berikut Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Berikut sanksinya:

1. Sanksi denda di KTR Kota Depok:

  • Perorangan, yang merokok di KTR: diancam pidana kurungan maksimum tiga hari atau denda maksimum Rp1 juta.
  • Pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan: denda maksimum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda ‘Dilarang Merokok’, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.

2. Ada tujuh tempat pemberlakuan Perda KTR:

  • Angkutan umum.
  • Tempat kerja.
  • Tempat bermain anak.
  • Tempat umum seperti hotel, restoran, toko, dan retail.
  • Tempat ibadah.
  • Fasilitas kesehatan.
  • Tempat pendidikan.

Di tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, masyarakat dilarang untuk merokok, menjual rokok, maupun memasang iklan produk tembakau. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *