oleh

Penerapan Pelayanan SPBE Kota Depok Raih Penghargaan Kementerian PANRB

POSKOTA.CO – Program digitalisasi yang selama ini dilaksanakan di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuahkan berbagai prestasi baik provinsi maupun nasional salah satunya adalah kategori Penguatan Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kenterian Pendayagunaan Aparatur Megara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Alhamdulillah… Kiat kerja dan usaha yang dilakukan seluruh jajaran di Pemkot Depok tidak terkecuali di jajaran Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Depok selama ini terus membuahkan prestasi yang membanggakan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Diskominfo Depok Manto Jorgi, usai menerima penghargaan dari Kementerian PANRB dalam kategori SPBE, Selasa (21/3/2023).

“Keberhasilan ini hendaknya tidak menjadi berpuas diri, namun lebih dan terus berupaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi untuk kepentingan masyarakat Kota Depok terlebih di masa era digitalisasi dan berkembangnya teknologi,” sambungnya.

Sementara itu, Kadiskominfo Depok Manto J menambahkan, penghargaan yang diberikan merupakan apresiasi atas dukungan Wali Kota Depok Mohammad Idris terhadap penyelenggaraan SPBE. Dirinya menjelaskan pada pelaksanaan SPBE yang memiliki beberapa kategori.

Kategori yang mendapatkan penilain antara lain, Kategori Penerapan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD), Kategori Pencapaian Indeks SPBE IPPD, Kategori Peningkatan Indeks SPBE IPPD, Kategori Pelaksanaan Tata Kelola SPBE IPPD, Kategori Penguatan Kebijakan SPBE IPPD dan Kategori Penerapan Manajemen SPBE IPPD.

“Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari komitmen pimpinan terhadap program.kerja seluruh ASN atau pegawai Pemkot Depok untuk terus meningkatkan kinerja terlebih dimasa era digitalisasi sekarang,” ujar Manto.

Semua itu, imbuh Manto, sesuai penerapan SPBE yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk melaksanakan Perpres tersebut Wali Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE.

“Untuk pelaksanaan SPBE di jajaran Pemkot Depok ternyata sejak tahun 2021 yang berhasil meriah nilai 2,99 terus meningkat, bahkan tahun 2022 meraih nilai 3,42, ini tentunya sesuai arahan Wali Kota Depok akan terus diperkuat,” ujarnya.

Diakui Kadiskominfo Depok, regulasi kita sudah terbaik, selanjutnya peningkatan akan dilakukan seperti pada domain dan manajemen SPBE. Kami juga saat ini, bersama Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) tengah membangun arsitektur SPBE. “Mudah-mudahan ke depan, indeks SPBE Kota Depok dapat meningkat lagi terlebih yang nilainya masih rendah,” tuturnya. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *