JAKARTA – Pelaksanaan proyek revitalisasi saluran air senilai Rp 1.572.904.410 di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang dikerjakan CV HB mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD). Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai perencanaan, sehingga sejumlah aspek pekerjaan di lapangan perlu dievaluasi dan diperiksa lebih lanjut.
Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu mendesak pihak kontraktor segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan serta spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Menurut Victor, salah satu hal yang perlu diperiksa adalah dugaan tidak adanya lantai kerja dalam pelaksanaan revitalisasi saluran tersebut. Keberadaan lantai kerja perlu dipastikan berdasarkan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
“Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, kontraktor harus segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan kekurangannya. Dugaan ini menguat sesuai fakta di lapangan. Terlebih, pengerjaan dengan target 90 hari kerja tersebut diselesaikan hanya satu bulan lebih sehingga terkesan asal-asalan,” kata Victor di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menyoroti peran konsultan pengawas, PT ITR yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, pengawasan seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, gambar perencanaan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Victor menilai, apabila ketidaksesuaian pekerjaan benar terjadi dan tidak terdeteksi atau ditindaklanjuti selama pelaksanaan, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.
“Fungsi pengawasan tidak boleh hanya sebatas formalitas. Konsultan pengawas harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan dan memberikan teguran atau meminta perbaikan apabila ditemukan penyimpangan,” tegasnya.
LP2AD juga meminta Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur selaku pemilik untuk tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan harus memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan kontrak.
Adanya bagian pekerjaan yang diduga tidak dapat direalisasikan sesuai perencanaan, lanjutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Selain dugaan tidak adanya lantai kerja, LP2AD menyoroti kondisi sejumlah penutup saluran lama yang disebut masih mengalami kerusakan atau berlubang dan diduga belum diperbaiki. “Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar fungsi saluran dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” terangnya.
Victor menuturkan, kondisi Jalan Sumur Jambu yang masih menyisakan tanah dan debu bekas pekerjaan juga perlu segera ditangani. Pembersihan lokasi dan pemulihan kondisi jalan merupakan bagian penting agar aktivitas masyarakat tidak terganggu dan pengguna jalan terhindar dari risiko akibat kondisi lingkungan pekerjaan.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, LP2AD menyatakan akan meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi saluran air tersebut. “Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan,” tandas Viktor. (jo)







Komentar