POSKOTA.CO – Sebagai salah satu upaya membantu dan mengurangi beban ekonomi masyarakat, pihak PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air bersih bulan Mei hingga Juli 2020 kepada pelanggan atau kelompok tarif golongan I-A, I-B dan I-C.
“Kami membebaskan tagihan untuk pembayaran bulan Mei hingga Juli 2020 mendatang kepada tiga kelompok atau golongan dalam upaya meringankan beban masyarakat maupun pemerintah selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penyebaran Covid-19,” kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka, Selasa (12/5/2020).
Untuk pembebasan tagihan pembayaran selama tiga bulan ini antara lain golongan I-A atau kelompok sosial umum terdiri dari kran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, rumah yatim piatu, serta panti jompo milik pemerintah dan sejenisnya. Golongan I-B yaitu rumah sakit pemerintah dan yayasan lembaga pendidikan sosial dan sejenis. Untuk golongan I-C yaitu untuk rumah sangat sederhana.

“Pembebasan tagihan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Imas seraya menambahkan, selain membebaskan biaya tagihan air bersih untuk golongan I-A, I-B dan I-C, pihaknya juga telah menutup loket-loket pembayaran dan mengalihkan pembayaran secara dalam jaringan (daring) atau online.
“Sedangkan terkait pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah diberlakukan mulai April 2020, yang juga telah menerapkan pemberlakuan batas waktu pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum akhir bulan,” pungkasnya. (anton)







Komentar